Sikap KAMMI tentang Ahmadiyah
>> Wednesday, February 9, 2011
1. Pemerintah harus mempertegas status Ahmadiyah, apakah sebagai Agama atau Ormas. Bila sebagai Agama, maka Umat Islam akan menghormatinya sebagai bentuk kerukunan antar agama. Tapi bila sbg Ormas Islam, maka Ahmadiyah wajib dibubarkan krn mengajarkan kesesatan dan merusak keyakinan Islam, di antaranya menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad. Status Ormas Islam merupakan bentuk benalu terhadap keyakinan aqidah Islamiyah berkedok Ormas.
2. Bila telah jelas berstatus Agama Baru, maka seluruh simbol keislaman harus ditinggalkan Ahmadiyah di antaranya Masjid, Azan, AlQuran, bentuk peribadatan yang digunakan Islam, dll.
3. Selama status Ahmadiyah belum jelas maka keberadaan Ahmadiyah tetap sensitif di tengah-tengah umat Islam.
4. Ahmadiyah adalah gerakan transnasional yg jelas-jelas memicu ketegangan keberagamaan terutama bagi umat Islam dan kebersamaan kita sebagai bangsa Indonesia.
-Rijalul Imam Ketua Umum PP KAMMI-
1 comments:
Tes...
Post a Comment
Silakan masukkan komentar Anda. Jangan melakukan spam, gunakan bahasa yang sopan. Admin akan memeriksa komentar yang masuk. Terima kasih. :-)